Layanan Publik
Layanan Publik Desa Cideng
Pemerintah Desa Cideng berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Berikut adalah daftar layanan yang tersedia di Kantor Desa kami:
1. Pelayanan Surat Keterangan Umum
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Belum Menikah/Status Perkawinan
- Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan Umum: Fotokopi KTP dan KK. Persyaratan spesifik sesuai jenis surat.
2. Administrasi Kependudukan
- Pengantar Pembuatan KTP/KIA
- Pengantar Pembuatan KK Baru/Perubahan
- Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
- Pindah Datang/Pindah Keluar
Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).
3. Pelayanan Pertanahan
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)
Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, dan/atau saksi.
4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya
- Rekomendasi Izin Keramaian
- Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Pengantar
Persyaratan Umum: Menyesuaikan jenis rekomendasi.
Jam Pelayanan
Kantor Desa Cideng melayani masyarakat pada:
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan hubungi kami di nomor telepon (021) 1234-5678 atau kunjungi kantor desa secara langsung.